Jakarta - Surat Al Baqarah ayat 173 membahas tentang makanan yang diharamkan. Sebagaimana yang kita ketahui, Islam secara tegas dan jelas mengatur terkait halal dan haramnya makanan yang dikonsumsi umat Islam wajib meninggalkan sesuatu yang digolongkan haram. Makanan haram tidak hanya identik dengan babi, melainkan juga jenis makanan yang mendatangkan bahaya terhadap kesehatan jiwa, akal, moral, dan akidah seperti dijelaskan dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh Aris Abi Syaifullah pula dengan makanan yang kotor dan makanan yang didapat dari cara yang batil. Makanan tersebut haram hukumnya untuk dikonsumsi, seperti hasil curian, hasil korupsi, memalak, menipu, memeras, dan lain sebagainya. Bagi seorang muslim makanan yang dikonsumsi harus memenuhi dua syarat, yaitu halal yang artinya diperbolehkan dan tayyib yang berarti baik, mengandung nutrisi, bergizi dan حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌArab latin Innamā ḥarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa lā iṡma 'alaīh, innallāha gafụrur raḥīmArtinya "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,"Menurut Tafsir Kementerian Agama Kemenag RI, dalam surat Al Baqarah ayat 173 Allah SWT menegaskan terkait 4 macam makanan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Di samping itu, dijelaskan juga bahwa tidak berdosa hukumnya apabila makanan yang diharamkan itu dimakan dalam keadaan dari keadaan darurat ini ialah tidak adanya makanan lain atau jika makanan haram tersebut tidak dimakan, maka akan berdampak bahaya pada orang tersebut seperti kematian. Padahal, mereka tidak ingin memakannya, hal itu semata-mata dilakukan untuk menyelamatkan nyawa pengecualian di atas, memakan makanan yang diharamkan hukumnya haram dan dilarang keras. Menurut jumhur ulama, makanan yang haram dimakan juga haram untuk diperjualbelikan karena ulama Hanafi dan Zahiri mengatakan bahwa segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan. Dalam hal ini contohnya jual beli kotoran hewan dan sampah-sampah yang najis karena dibutuhkan penggunaannya di surat Al Baqarah ayat 173 diterangkan dengan jelas bahwa kaum muslimin dilarang memakan bangkai, darah dan daging babi. Sebab, darah dan bangkai mengandung berbagai kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka juga dijelaskan keharaman babi disebabkan karena binatang tersebut termasuk jenis binatang yang paling kotor dan ilmiah juga telah banyak ditemukan bahwa di dalam daging babi terkandung cacing pita yang tidak baik bagi kesehatan. Menurut keterangan ahli, daging babi juga dapat menyebabkan meningkatnya syahwat yang akan menyusahkan pengendalian penjelasan tersebut, diharamkannya suatu hal oleh Allah SWT sudah pasti karena di dalamnya ada kemudharatan yang membahayakan surat Al Baqarah ayat 173, detikers kini bisa membaca Al-Qur'an secara digital di Apps detikcom di SINI!Simak Video "Rusuh! Anggota DPR Taiwan Lempar Jeroan Babi Saat Rapat" [GambasVideo 20detik] aeb/nwk
8 Perhatikan daftar pernyataan berikut ini : (1) darah (2) daging babi (3) daging sapi (4) nasi kuning (5) jamu Makanan yang dinyatakan haram dalam QS. al-Māidah/5 ayat 3 adalah (1) dan (2) (1) dan (3) (2) dan (4) (2) dan (5) 9. Penjelasan dari ayat tersebut adalah . Semua jenis minuman memabukkan hukumnya haram 1. Perhatikan al-Māidah/5 88 berikut. ayat tersebut merupakan perintah untuk …. a. bertakwa kepada Allah b. rajin beribadah c. makan yang halal dan baik d. menjaga kebersihan lingkungan 2. Berikut ini merupakan kriteria makanan yang halal, kecuali …. a. halal zatnya b. benar cara mendapatkannya c. harganya tidak mahal d. proses pengolahannya syar’i 3. Penjelasan dari ayat tersebut adalah …. a. segala yang baik itu halal dan segala yang buruk itu haram b. halal dan haramnya makanan tergantung orangnya masing-masing c. Semua jenis minuman memabukkan hukumnya haram d. Allah mengharamkan daging babi 4. Berikut ini yang merupakan jenis makanan yang halal adalah …. a. makanan yang dinyatakan halal dalam al-Qur’ān b. makanan yang enak meskipun tidak bergizi c. terdapat manfaat dan bisa menggemukkan tubuh d. rasanya enak dan dibeli di rumah makan terkenal 5. Makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah …. a. halal b. makruh c. haram d. mubah 6. Makanan yang halal zatnya, tetapi didapatkan dengan cara batil, maka hukum makanan tersebut adalah …. a. halal b. makruh c. haram d. mubah 7. Perhatikan daftar pernyataan berikut ini 1 darah 2 daging babi 3 daging sapi 4 nasi kuning 5 jamu Makanan yang dinyatakan haram dalam QS. al-Māidah/5 ayat 3 adalah a. 1 dan 2 b. 1 dan 3 c. 2 dan 4 d. 2 dan 5 8. Berikut ini zat adiktif yang membuat orang bisa kecanduan adalah …. a. air soda b. cafein c. khamr d. susu sapi 9. Berikut ini yang merupakan akibat meminum khamr adalah …. a. tubuh semakin kuat b. daya ingat terganggu c. Hidup menjadi mulia d. emosi menjadi stabil 10. Hikmah mengkonsumsi makanan dan minuman halal adalah …. a. menumbuhkan semangat beribadah b. perut menjadi lebih kenyang c. menghambat penuaan dini d. kulit menjadi lebih halus 11. Perhatikan al – Maidah / 5 88 berikut !. Ayat tersebut merupakan perintah untuk ….. a. Bertaqwa kepada Allah. b. Rajin beribadah. c. Makan yang halal dan baik. d. Menjaga kebersihan lingkungan. 12. Berikut ini merupakan kriteria makanan yang halal, kecuali …. a. Halal zatnya. b. Benar cara mendapatkannya. c. Harganya tidak mahal. d. Proses pengolahannya Syar’i. 13. Penjelasan ayat tersebut adalah …. a. Segala yang baik itu halal dan segala yang buruk itu haram. b. Halal dan haramnya makanan tergantung orangnya masing –masing. c. Semua jenis minuman memabukkan hukumnya haram. d. Allah mengharamkan daging babi. 14. Berikut ini yang merupakan jenis makanan yang halal adalah …. a. Makanan yang dinyatakan halal dalam al – Qur’an. b. Makanan yang enak meskipun tidak bergizi. c. Terdapat manfaat dan bisa menggemukkan tubuh. d. Rasanya enak dan dibeli di rumah makan terkenal. 15. Makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah …. a. Halal b. Makruh. c. Haram. d. Mubah. 16. Makanan yang halal zatnya, tetapi didapatkan dengan cara bathil, maka hukum makanan tersebut adalah … a. Halal. b. Makruh. c. Haram d. Mubah. 17. Perhatikan daftar pernyataan berikut ini 1. Darah. 2. Daging babi. 3. Daging Sapi. 4. Nasi Kuning. 5. Jamu. Makanan yang dinyatakan haram dalam al – Maidah / 5 ayat 3 adalah … a. 1 dan 2 b. 1 dan 3 c. 2 dan 4 d. 2 dan 5 18. Berikut ini zat adiktif yang membuat orang bisa kecanduan adalah …. a. Air soda. b. Cafein. c. Khamr. d. Susu sapi. 19. Berikut ini yang merupakan akibat meminum khamr adalah … a. Tubuh semakin kuat. b. Daya ingat terganggu. c. Menghangatkan tubuh. d. Emosi menjadi stabil. 20. Hikmah mengkonsumsi makanan dan minuman halal adalah …. a. Menumbuhkan semangat beribadah. b. Perut menjadi lebih kenyang. c. Menghambat penuaan dini. d. Kulit menjadi lebih halus. Halaman Selanjutnya……. KUNCI JAWABAN Soal mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan menjauhi yang haram Pages 1 2 3 4